Verifikasi Ketat untuk Label “Air Pegunungan”



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa label “air pegunungan” pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) bukan sekadar tulisan biasa. Label tersebut harus melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari pemeriksaan sumber air hingga uji kualitas dan izin edar resmi sebelum produsen dapat mencantumkannya secara sah.

“Sebelum sebuah produsen mencantumkan label tersebut, ada aturan yang diatur dalam Peraturan Badan POM. Kami tidak memberikan labeling secara sembarangan. Air dari pegunungan ini harus memiliki verifikasi yang jelas, dan saya yakin semua merek yang menggunakan label air pegunungan sudah memenuhi syarat,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar, Ph.D, Kepala BPOM RI.

Proses Registrasi dan Validasi Sumber Air



Taruna menjelaskan bahwa seluruh tim kerja registrasi dan verifikasi telah memastikan bahwa produk AMDK yang menggunakan label “air pegunungan” sesuai dengan aturan dan ketentuan BPOM. Hal ini mencakup beberapa langkah penting seperti:

  • Memiliki Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Melakukan verifikasi dan validasi sumber air
  • Mendapatkan sertifikasi dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR

Dengan proses ini, BPOM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang berlabel “air pegunungan” benar-benar berasal dari sumber air alami dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Le Minerale dan Kristal Telah Diverifikasi

Dalam penjelasannya, Kepala BPOM juga menyebutkan bahwa beberapa merek ternama seperti Le Minerale dan Kristal telah diverifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan. “Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” tambah Taruna.

Komitmen BPOM dalam Melindungi Konsumen

Dengan standar verifikasi yang semakin ketat, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen melalui pengawasan yang berfokus pada keamanan, mutu, serta kejelasan informasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan terjamin kualitasnya.

Penutup

Melalui RDP dengan Komisi VII DPR RI, BPOM mengajak para produsen AMDK untuk lebih transparan dan taat terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya verifikasi yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap produk yang mereka konsumsi, khususnya produk air minum dalam kemasan yang memiliki label “air pegunungan”.