Komitmen Polri dalam Mengimplementasikan Putusan MK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Kamis (20/11/2025). Ia menjelaskan bahwa Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan tersebut.

Pembentukan Pokja untuk Kajian Cepat

Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan MK. “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Pokja yang dibentuk oleh Kapolri bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kajian tersebut, Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.

Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur

Trunoyudo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.

Koordinasi dan Kolaborasi dengan Lembaga Terkait

Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional. “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Langkah-Langkah Implementasi

Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam mengimplementasikan putusan MK:

  • Pembentukan Pokja

    Pokja dibentuk untuk melakukan kajian cepat dan mendalam terkait implikasi hukum dari putusan MK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasi putusan dapat berjalan tanpa multitafsir.

  • Koordinasi dengan Lembaga Terkait

    Pokja bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan kajian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menyetujui langkah-langkah yang diambil.

  • Penelaahan Prinsip Pengalihan Jabatan

    Pokja menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengalihan jabatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Penarikan Pati Polri

    Berdasarkan permintaan resmi dari lembaga terkait, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi. Contohnya adalah Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, yang dikembalikan ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir.