Penyelidikan Korupsi Pelayanan Haji oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Saat ini, lembaga antirasuah juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelayanan haji yang diduga melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini menunjukkan bahwa KPK semakin memperluas cakupan investigasinya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi pelayanan haji di BPKH masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perkaranya berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, saat ini masih banyak hal yang belum bisa disampaikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Terkait dengan BPKH, ini kan masih lidik ya. Jadi belum banyak yang bisa kami sampaikan, tapi jelas berbeda dengan perkara kuota haji,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Asep menyatakan bahwa penyelidikan tersebut terkait dengan pelayanan haji di BPKH. Ia menduga ada praktik penyelewengan dalam pengadaan tempat tinggal dan penyediaan katering bagi para jamaah haji. Menurutnya, pelaksanaan haji melibatkan beberapa aspek penting seperti pengadaan tempat tinggal, katering, dan transportasi.
“Pelaksanaan haji itu menyangkut pengadaan tempat tinggal, katering makannya ya di sana itu. Jadi tinggalnya di mana, kemudian makan, penginapan,” ucap Asep.
Tidak hanya soal penginapan dan makan, dugaan praktik rasuah juga terjadi pada moda transportasi para jamaah haji. KPK menduga bahwa anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan kepada para jamaah haji. Contohnya, biaya transportasi yang lebih mahal, seperti penggunaan bus dengan fasilitas AC, diduga tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan.
“Kenapa dengan biaya yang lebih mahal, misalkan bus yang kita peroleh itu ya agak, apa namanya? Eh AC-nya dan lain-lain gitu kan. Tahun-tahun busnya dan lain-lain kan,” ujar Asep.
Asep berharap bahwa adanya tindakan hukum terhadap pelayanan haji dapat memperbaiki kualitas pelayanan terhadap para jamaah haji Indonesia. Ia menekankan bahwa anggaran yang dikeluarkan harus mendapat pelayanan yang baik.
“Karena tentunya tidak ada artinya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum bila tidak berpengaruh terhadap layanannya. Uang yang dikeluarkan dengan layanan itu sebanding,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia merasa miris atas praktik rasuah yang berkaitan dengan haji, diduga terjadi di Kemenag dan BPKH. Menurutnya, lembaga negara yang seharusnya menjaga amanah justru terseret dalam praktik korupsi.
“Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris, ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji, secara institusi Kementerian Agama, BPKH, tentunya juga mendukung penuh terhadap proses-proses penanganan perkara di KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab memberikan pelayanan haji yang bersih tidak hanya berada di KPK. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenag dan BPKH untuk proaktif melakukan pembenahan secara internal dalam memperbaiki tata kelola yang ada.
“Tidak hanya KPK, tapi juga institusi terkait untuk kemudian bisa melakukan pembenahan dengan lebih serius terkait dengan tata kelola haji ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan