Kejaksaan Agung Membatasi Perjalanan Lima Orang ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Menurut informasi yang diberikan oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, daftar nama tersebut muncul berdasarkan permohonan resmi dari Kejagung. Pemanggilan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan mulai berlaku sejak 14 November 2025. Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:

  • Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
  • Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
  • Karl Layman
  • Heru Budijanto Prabowo
  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membenarkan bahwa kelima orang tersebut memang dicegah atas permintaan resmi Kejagung. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Anang menegaskan bahwa semua yang masuk dalam daftar tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Ia (kelimanya saksi),” ujarnya ketika ditanya tentang status mereka.

Dugaan Suap dan Manipulasi Pajak 2016–2020

Kejagung saat ini sedang mendalami dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oknum tersebut disebut-sebut berperan dalam ‘memainkan’ besaran kewajiban pajak perusahaan tertentu pada periode 2016 hingga 2020. Meskipun penyidikan sudah berjalan dan beberapa lokasi telah digeledah, Kejagung masih menahan diri dari membeberkan detail lengkap kasusnya.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa modus yang sedang diselidiki adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak. Ia belum menyebut secara gamblang perusahaan mana yang menjadi wajib pajak dalam perkara ini. Namun ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat terjadinya pemberian imbalan atau suap kepada oknum pegawai tersebut sebagai balasan karena telah membantu menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.

Hingga kini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun jaksa masih belum membuka secara detail konstruksi lengkap kasus dan peran masing-masing pihak.