Komentar Pedagang Thrifting Terkait Isu yang Mengancam UMKM
Para pedagang baju bekas atau thrifting menolak dituduh sebagai faktor utama yang mengancam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka menilai bahwa isu tersebut tidak tepat karena pangsa pasar thrifting berbeda dengan produk lokal maupun UMKM.
Rifai Silalahi, salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen, menyampaikan kekecewaannya terhadap narasi yang menyebutkan bahwa thrifting merusak UMKM. Ia menegaskan bahwa sebenarnya yang menjadi ancaman nyata adalah produk impor dari Tiongkok yang mendominasi pasar Indonesia.
“Kami sangat keberatan jika thrifting dianggap sebagai pembunuh UMKM. Sebenarnya yang membunuh UMKM adalah produk impor Tiongkok yang hampir menguasai 80 persen pasar,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rifai, data yang ia dapatkan menunjukkan bahwa 80 persen produk pakaian di pasar Indonesia berasal dari Tiongkok. Sementara sisanya berasal dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India. Hanya 5 persen dari total produk yang berasal dari UMKM lokal, termasuk tekstil di Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku industri lokal tidak menolak usaha thrifting. Justru, mereka mengakui bahwa thrifting memiliki daya tarik karena harga yang murah dan kualitas yang relatif baik. Meski demikian, isu tentang dampak negatif thrifting terhadap UMKM selalu muncul setiap tahun.
“Hampir tiap tahun selalu jadi bancakan, selalu jadi bahan, dan selalu jadi bahan isu. Kita tidak tahu kenapa isu thrifting ini selalu dinaikkan dan kayaknya seperti isu yang sangat seksi,” katanya.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi Industri Lokal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor baju bekas. Pemerintah menilai bahwa impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil nasional, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kebijakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujar Purbaya.
Untuk mengganti peredaran produk impor bekas atau thrifting, pemerintah akan menggantinya dengan produk-produk buatan dalam negeri. Saat ini sudah ada sekitar 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
Maman, yang menyampaikan informasi tersebut, menjelaskan bahwa merek-merek yang disiapkan mencakup berbagai produk seperti baju, tas, sepatu hingga sendal.
“Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” ujarnya.
Perbedaan Antara Thrifting dan UMKM
Dari penjelasan Rifai, terlihat bahwa thrifting dan UMKM memiliki pasar yang berbeda. Thrifting menawarkan produk dengan harga terjangkau dan kualitas yang cukup baik, sementara UMKM lebih fokus pada produksi dalam negeri dengan nilai-nilai lokal.
Meski begitu, isu-isu yang muncul sering kali memperlihatkan kesamaan antara keduanya, padahal kenyataannya tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Pandangan para pedagang thrifting menunjukkan bahwa mereka tidak ingin dianggap sebagai musuh UMKM. Sebaliknya, mereka menilai bahwa masalah utamanya adalah produk impor yang dominan di pasar. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melindungi industri lokal, diharapkan bisa memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa tekanan dari produk asing.

Tinggalkan Balasan