Pengadilan Khusus Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Mantan Perdana Menteri Bangladesh
Eks Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheik Hasina (78), telah divonis hukuman mati oleh pengadilan khusus di Dhaka. Putusan ini diumumkan pada Senin (17/11/2025) dan menyangkut dugaan terlibat dalam kejahatan kemanusiaan selama gelombang unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada 2024.
Hasina disebut sebagai tokoh utama yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi saat pemerintahannya menghadapi protes besar-besaran. Meski demikian, sampai saat ini, ia masih berada di India setelah melarikan diri saat gerakan mahasiswa berhasil menjatuhkannya.
Awal Mula Kerusuhan dan Protes Mahasiswa
Permasalahan ini bermula dari kebijakan Pengadilan Tinggi Bangladesh yang memperkenalkan kembali kuota lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 30 persen dari total lowongan ASN dialokasikan hanya untuk keluarga veteran perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Kebijakan ini kemudian menjadi titik api bagi para mahasiswa yang merasa bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan partai Liga Awami yang didukung oleh Hasina.
Para mahasiswa lalu melakukan aksi protes yang semakin besar. Dalam responsnya, Hasina memerintahkan tindakan keras terhadap para demonstran, yang akhirnya memicu bentrokan antara aparat keamanan, pendukung pemerintah, dan pengunjuk rasa.
Korban Jiwa dalam Kerusuhan
Bentrokan yang terjadi di berbagai wilayah Bangladesh menyebabkan korban jiwa. Menurut laporan awal, sekitar 400 orang tewas antara 16 Juli hingga 5 Agustus 2024. Selain itu, terdapat 250 korban meninggal dalam serangan balasan yang diduga dilakukan oleh pendukung Hasina antara 6 hingga 11 Agustus 2024.
PBB menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang mungkin tewas dalam kerusuhan tersebut. Sementara itu, penasihat kesehatan negara di bawah pemerintahan sementara memperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang terluka. Korban termasuk pengunjuk rasa, wartawan, dan anggota aparat keamanan.
Dakwaan Terhadap Eks PM Bangladesh
Hasina dijatuhi hukuman mati atas beberapa dakwaan, termasuk perintah pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjata terhadap pengunjuk rasa. Ia juga dituduh melakukan pembunuhan dan gagal mencegah kekejaman yang terjadi selama kerusuhan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa selama unjuk rasa tahun 2024. Ia disebut sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman” dan dianggap mengetahui tentang kejahatan tersebut.
Reaksi Massa dan Pejabat Lain
Di luar gedung pengadilan, massa merayakan putusan hukuman mati tersebut sambil membawa bendera nasional. Selain Hasina, beberapa pejabat lain seperti eks Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Sementara itu, mantan kepala kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamum hadir di persidangan dan mengaku bersalah, sehingga mendapat hukuman lima tahun penjara.
Penolakan dan Kritik terhadap Putusan
Hasina yang masih berada di India menilai putusan tersebut tidak adil dan bermotif politik. Ia menyebut pengadilan khusus sebagai “lelucon yurisprudensial”. Selain itu, ia menolak kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara, yaitu Md Amir Hossain, dan menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengajukan banding adalah dengan menyerahkan diri atau ditangkap.
Pujian dari Jaksa Agung
Sementara itu, Jaksa Agung Md Asaduzzaman memuji putusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para martir, negara, warga, demokrasi, konstitusi, dan supremasi hukum.
Respons Keluarga Korban
Beberapa keluarga korban menyampaikan respons yang beragam. Salah satunya adalah Shamsi Ara Zaman, ibu jurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam aksi protes tahun lalu. Ia menyatakan puas dengan hukuman mati yang dijatuhkan, tetapi kecewa karena eks kepala polisi hanya mendapat hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan