Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK dan Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui sedang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang saling terkait. Dua di antaranya adalah kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) serta dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penyelidikan dua kasus tersebut akan fokus ditangani oleh satu penegak hukum. Hal ini dilakukan karena adanya irisan yang signifikan antara kedua kasus tersebut.
Penyerahan Penyelidikan Kasus Google Cloud ke Kejagung
KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19 ke Kejagung. Alasan utamanya adalah karena kasus itu sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang sedang diusut oleh Kejagung.
Setyo menjelaskan bahwa kasus Google Cloud dan pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama. Selain itu, konstruksi perkaranya juga mirip, sehingga membuat penanganannya harus diserahkan kepada Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan saling tukar antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. Sebaliknya, proses penyerahan ini dilakukan karena keterkaitan yang jelas antara kedua kasus tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK sedang mengusut pembayaran terhadap Google Cloud. Saat masa pandemi, pemerintah melakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Namun, KPK belum menjelaskan detail lebih rinci tentang kasus Google Cloud karena masih dalam penyelidikan.
Penanganan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Sementara itu, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
Penyerahan Kasus Minyak Mentah ke KPK
Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
Setyo menjelaskan bahwa Kejagung menyerahkan kasus ini karena mereka juga terinformasi melakukan kegiatan serupa. Namun, karena KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), maka penanganannya dilimpahkan.
Meski sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Namun, Setyo mengungkapkan bahwa perkara ini belum memiliki tersangka karena masih dalam status sprindik umum.
“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
Setyo juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara ini cukup besar, meskipun besaran kerugian negara belum diungkapkan secara detail.
Pengusutan Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
Sementara itu, Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
Anang menyebut bahwa penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015. “Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Tinggalkan Balasan