Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap Empat

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. BPNT tahap empat akan disalurkan pada November 2025, dengan total dana yang diterima sebesar Rp600.000 selama tiga bulan. Setiap bulannya, penerima akan menerima saldo elektronik sebesar Rp200.000.

Pencairan BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Transaksi bisa dilakukan di e-warong atau agen sembako resmi yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPNT dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Untuk mengecek status penerima BPNT, masyarakat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  2. Masukkan nama sesuai KTP tanpa singkatan.
  3. Isi kode captcha.
  4. Klik “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan. Jika muncul keterangan bahwa bantuan tersedia, penerima dapat segera melakukan pengecekan saldo melalui KKS.

Ciri KTP yang Berhak Mencairkan BPNT

Kementerian Sosial telah menetapkan empat karakteristik utama pada KTP yang dapat digunakan untuk mencairkan dana BPNT tahap IV:

  • Nama penerima harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Basis data ini menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
  • Alamat pada KTP wajib sesuai dengan domisili yang terdaftar pada sistem Kemensos. Perbedaan alamat kerap menjadi penyebab gagalnya pencairan karena sistem memverifikasi berdasarkan kecocokan data wilayah.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan valid di database Direktorat Jenderal Dukcapil. KTP dengan NIK ganda, tidak aktif, atau bermasalah otomatis tidak bisa digunakan dalam proses pencairan.
  • Penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini menjadi alat resmi pencairan dana bansos di bank-bank Himbara maupun di kantor pos.

Jadwal Pencairan BPNT November 2025

Berikut adalah informasi penting mengenai jadwal pencairan BPNT tahap empat:

  • Gelombang 1: Telah berlangsung dari tanggal 5 hingga 15 November 2025, berfokus pada wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
  • Gelombang 2: Berlangsung saat ini, dari tanggal 16 hingga 25 November 2025, mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi.
  • Gelombang 3: Dijadwalkan mulai 26 November hingga 10 Desember 2025, untuk daerah yang memerlukan perbaikan data DTKS dan bank Himbara.

Pencairan BPNT dilakukan melalui empat bank BUMN: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.