Harga Emas Batangan di Pegadaian pada 17 November 2025

Harga emas batangan di Pegadaian kembali menunjukkan stabilitas pada hari Senin, 17 November 2025. Harga tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, baik untuk emas UBS maupun Galeri 24.

Harga Emas UBS di Pegadaian

Emas UBS yang ditawarkan oleh Pegadaian pada hari ini memiliki harga yang tetap stabil. Berikut rincian harganya:

  • Harga Emas UBS 0,5 gram: Rp1.305.000
  • Harga Emas UBS 1 gram: Rp2.415.000
  • Harga Emas UBS 2 gram: Rp4.793.000
  • Harga Emas UBS 5 gram: Rp11.844.000
  • Harga Emas UBS 10 gram: Rp23.564.000
  • Harga Emas UBS 25 gram: Rp58.796.000
  • Harga Emas UBS 50 gram: Rp117.350.000
  • Harga Emas UBS 100 gram: Rp234.606.000
  • Harga Emas UBS 250 gram: Rp586.341.000
  • Harga Emas UBS 500 gram: Rp1.171.306.000

Pecahan terkecil dari emas UBS, yaitu 0,5 gram, memiliki harga yang sama seperti hari sebelumnya, yakni Rp1.305.000 per gram.

Harga Emas Galeri 24 di Pegadaian

Sementara itu, harga emas Galeri 24 juga tetap stabil. Berikut daftar lengkap harganya:

  • Harga Emas GALERI 24 0,5 gram: Rp1.265.000
  • Harga Emas GALERI 24 1 gram: Rp2.413.000
  • Harga Emas GALERI 24 2 gram: Rp4.754.000
  • Harga Emas GALERI 24 5 gram: Rp11.799.000
  • Harga Emas GALERI 24 10 gram: Rp23.9534.000
  • Harga Emas GALERI 24 25 gram: Rp58.692.000
  • Harga Emas GALERI 24 50 gram: Rp117.292.000
  • Harga Emas GALERI 24 100 gram: Rp234.468.000
  • Harga Emas GALERI 24 250 gram: Rp582.443.000
  • Harga Emas GALERI 24 500 gram: Rp1.164.885.000
  • Harga Emas GALERI 24 1000 gram: Rp2.329.769.000

Pecahan terkecil dari emas Galeri 24, yaitu 0,5 gram, juga memiliki harga yang sama seperti sebelumnya, yaitu Rp1.265.000 per gram.

Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas

Dalam transaksi pembelian emas batangan, dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan emas, pajak yang dikenakan juga berdasarkan aturan PMK yang sama. Hal ini berlaku bagi setiap transaksi yang dilakukan melalui Pegadaian atau pihak lain yang terkait.

Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback Emas

Bagi nasabah yang melakukan buyback emas ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5% jika pemegang NPWP dan 3% jika tanpa NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.