Pengumuman UMP 2026 Dijadwalkan Pada 21 November 2025
Pengumuman resmi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025. Serikat buruh Indonesia terus mempertahankan tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Tuntutan ini mencakup juga peningkatan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika rencana kenaikan tersebut disetujui, UMP DKI Jakarta bisa meningkat dari Rp5.396.760 menjadi Rp5.936.437, sedangkan UMP Jawa Tengah diperkirakan naik dari Rp2.169.348 menjadi Rp2.386.282.
Pemerintah masih melakukan dialog sosial dengan buruh, pekerja, dan pengusaha, serta membahas besaran final di Dewan Pengupahan Nasional dan Provinsi. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan besaran kenaikan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan pemerintah di setiap provinsi untuk melindungi pekerja dari pembayaran upah di bawah kelayakan. Penetapan UMP dilakukan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Tujuan utama UMP adalah menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan hak pekerja.
Biasanya, pembahasan UMP menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun karena menentukan besaran gaji minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Isu UMP ini selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja.
Banyak pekerja yang berharap agar UMP di tahun depan benar-benar dinaikkan. Hal ini seiring dengan peningkatan biaya hidup dan harga kebutuhan pokok. Jika disetujui UMP naik 10,5 persen maka UMP daerah DKI Jakarta yang saat ini memegang nilai paling tinggi bisa naik hingga Rp5,9 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah yang menduduki nilai terendah bisa naik menjadi Rp2,3 juta.
Daftar UMP 2026 Jika Naik Sebesar 10,5 Persen
Berikut adalah perkiraan kenaikan UMP 2026 jika diberlakukan kenaikan sebesar 10,5 persen:
- UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kepulauan Riau: Dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.986.018 di tahun 2026.
- UMP 2025 Riau: Dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.859.652 di tahun 2026.
- UMP 2025 Lampung: Dari Rp 2.893.069 menjadi Rp 3.182.375 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bengkulu: Dari Rp 2.670.039 menjadi Rp 2.937.042 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jambi: Dari Rp 3.234.533 menjadi Rp 3.557.986 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bangka Belitung: Dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 4.264.260 di tahun 2026.
- UMP 2025 Banten: Dari Rp 2.905.119 menjadi Rp 3.195.630 di tahun 2026.
- UMP 2025 DKI Jakarta: Dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.936.437 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Barat (Jabar): Dari Rp 2.191.232 menjadi Rp 2.410.355 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Tengah (Jateng): Dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282 di tahun 2026.
- UMP 2025 Jawa Timur (Jatim): Dari Rp 2.305.984 menjadi Rp 2.536.582 di tahun 2026.
- UMP 2025 DI Yogyakarta: Dari Rp 2.264.080 menjadi Rp 2.490.488 di tahun 2026.
- UMP 2025 Bali: Dari Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.296.216 di tahun 2026.
- UMP 2025 Nusa Tenggara Timur (NTT): Dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.561.865 di tahun 2026.
- UMP 2025 Nusa Tenggara Barat (NTB): Dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.863.224 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Barat: Dari Rp 2.878.286 menjadi Rp 3.116.114 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Tengah: Dari Rp 3.473.621 menjadi Rp 3.820.983 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Selatan: Dari Rp 3.496.194 menjadi Rp 3.845.813 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Utara: Dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.938.176 di tahun 2026.
- UMP 2025 Kalimantan Timur: Dari Rp 3.579.313 menjadi Rp 3.937.244 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Utara: Dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.152.967 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Tengah: Dari Rp 2.914.583 menjadi Rp 3.206.041 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.380.906 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Selatan: Dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279 di tahun 2026.
- UMP 2025 Sulawesi Barat: Dari Rp 3.104.430 menjadi Rp 3.414.873 di tahun 2026.
- UMP 2025 Gorontalo: Dari Rp 3.221.731 menjadi Rp 3.543.904 di tahun 2026.
- UMP 2025 Maluku Utara: Dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.748.800 di tahun 2026.
- UMP 2025 Maluku: Dari Rp 3.141.699 menjadi Rp 3.455.868 di tahun 2026.
- UMP 2025 Papua: Dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.714.432 di tahun 2026.
- UMP 2025 Papua Barat: Dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3.976.500 di tahun 2026.

Tinggalkan Balasan