Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Perumahan Shila Sawangan

Polisi menangkap seorang pekerja proyek berinisial BA, yang berusia 29 tahun, karena melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di sekitar tempat kerjanya. Kejadian ini terjadi di Perumahan Shila Sawangan, Kelurahan dan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 6 November 2025. Lokasi kejadian berada di Perumahan Shila Sawangan, Klaster Laguna, RT. 2 RW 7. Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 November 2025, ia menyampaikan detail peristiwa tersebut.

Menurut Fauzan, pencurian terjadi sekitar pukul 8.30 WIB. Pelaku yang sebelumnya bekerja di proyek Perumahan Shila Sawangan datang ke bedeng proyek cluster Laguna. Di sana, ia melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy terparkir di pinggir jalan. Melihat situasi yang sepi, pelaku mengeluarkan kunci letter T dan merusak kunci kontak motor tersebut. Setelah mesin hidup, pelaku membawa motor tersebut kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat.

BA meminta kenalannya, DT dan A, untuk menjual motor Honda Scoopy tersebut seharga Rp 3,9 juta. Rupanya, ia juga mencuri dua sepeda motor lain, yaitu Honda Beat dan Honda CB 100. Kedua motor ini dilego masing-masing seharga Rp 2 juta.

Pencurian tidak berhenti sampai di sini. Polisi kemudian menangkap BA di sekitar bedeng cluster Laguna Perumahan Shila Sawangan oleh saksi R, sekuriti Perumahan Shila Sawangan, pada hari Minggu 9 November.

Penangkapan Enam Pelaku Lainnya

Polisi yang mengembangkan kasus ini kemudian meringkus enam pelaku lainnya dan menyita barang bukti sepeda motor curian di daerah Karawang, Jawa Barat. Enam pelaku lainnya, yaitu S, D, I, dan J yang menjadi perantara dan membeli motor curian serta DT dan A.

Setiap pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam kejahatan ini. BA ditangani dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan DT dan A dikenakan pasal 481 KUHP tentang aktivitas penadahan berulang dengan ancaman 7 tahun penjara.

Fauzan juga menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya, yaitu S, D, I, dan J, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman hukuman untuk mereka adalah 4 tahun penjara.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar dan bantuan dari saksi yang ada di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan pencurian motor yang melibatkan beberapa orang.

Selama penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi alur penjualan motor curian dan menemukan tempat penyimpanan barang bukti. Hal ini mempermudah proses penangkapan dan pengambilan bukti-bukti yang relevan.

Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.