Penembakan Pedagang Bakso di Aceh Diduga Terkait Utang
Seorang pedagang bakso bernama Nasir Ismail ditembak mati oleh seorang pengendara mobil yang tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan menodongkan pistol ke arah korban. Peristiwa ini terjadi pada dini hari Senin (10/11/2025) di Jembatan Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh.
Korban yang sedang duduk bersama rekan-rekannya tiba-tiba menjadi sasaran tembakan. Pistol yang digunakan meledak dua kali, sehingga luka tembak mengenai lengan dan leher korban. Nasir Ismail akhirnya tergeletak tak berdaya setelah mengalami cedera parah.
Setelah menembak, pelaku langsung memacu mobil dengan kecepatan tinggi dan kabur dari lokasi kejadian. Warga setempat kemudian melakukan evakuasi korban menggunakan ambulans, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Jenazah Nasir Ismail dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Buket Rata, Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi penembakan tidak jauh dari kios korban di kawasan jalan lintas Simpang Kandang-Simpang Keuramat. Sejak peristiwa tersebut, warga setempat merasa kaget dan khawatir akan keamanan di wilayah tersebut.
Pelaku Ditangkap Setelah Diperiksa
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penembakan berinisial AG (35) ditangkap di Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Kamis (13/11/2025) dini hari. Pelaku berasal dari Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Ia diduga bertugas sebagai eksekutor penembakan dengan menggunakan pistol rakitan yang memiliki tiga butir peluru.
Polisi masih menelusuri asal senjata api yang digunakan AG. Beberapa barang bukti seperti pistol, amunisi, serta mobil yang digunakan untuk kabur telah diamankan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, menjelaskan bahwa korban memiliki utang sebesar Rp90 juta. Namun, pelaku hanya bertugas sebagai penagih utang. Saat didatangi oleh pelaku, korban mengaku belum mampu membayar utang tersebut.
“Saat itu korban menyatakan kalau 30 juta rupiah sudah dipakai untuk bayar utang,” ujar Kapolres.
Menurut informasi, korban berutang ke pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Kami akan terus mencari keberadaan tersangka lainnya dengan memperluas area pencarian hingga ke Sumatra Utara atau ke luar negeri,” tambahnya.
Tidak Ada Hubungan Langsung antara Korban dan Pelaku
Meskipun AG adalah penagih utang, ia mengklaim tidak ada hubungan langsung antara dirinya dan korban. Ia mengaku hanya bertugas menagih utang sesuai instruksi dari pihak lain.
Pada konferensi pers, AG mengatakan bahwa ia tidak berniat menembak korban. Ia meminta keadilan karena hanya menjalankan tugas.
“Tolong dibahas, Pak, semua pelakunya, dan semua yang menyuruh saya, Pak. Tolong bantu saya, Pak, bantu saya pihak-pihak wartawan,” katanya dengan nada penuh harapan.
AG kini dapat dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2025. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi bahwa penembakan tersebut tidak hanya sekadar tindakan penagihan utang biasa, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan