Kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Maluku
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) menggelar kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik yang berlangsung di Hotel Swissbell, pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Djalaludin Salampessy, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dari Kementerian PanRB kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan kebijakan pelayanan publik secara utuh.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan standar pelayanan publik serta meningkatkan penggunaan sistem informasi yang memadai. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Gubernur juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran antara pusat dan daerah dalam membangun ekosistem digital pelayanan publik yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya optimasi penerapan instrumen kebijakan seperti standar pelayanan, Sistem Informasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah terus mendorong seluruh instansi dan organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjawab kebutuhan masyarakat. Terkait pemantauan dan evaluasi kinerja, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan serta rekomendasi terkait PEKPPP, baik secara mandiri maupun nasional.
Salampessy menambahkan bahwa Gubernur berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh semangat dan membawa pulang pengetahuan serta solusi yang bermanfaat untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa perwakilan, antara lain:
- Gubernur Maluku yang diwakili oleh Assisten 1 Sekda Maluku
- Assisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik PanRB
- Direktur Perumusan Peraturan Perundang-Undangan PanRB
- Analisis Kebijakan MenpanRB
- Perwakilan OPD Provinsi Maluku dan Kota Ambon
- Para Pejabat yang membidangi Pelayanan Publik
- Peserta dari Provinsi Maluku Utara yang mengikuti secara online
- Panitia penyelenggaran dan Tamu Undangan lainnya
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kerjasama dengan pihak pusat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan. Dengan adanya pendampingan seperti ini, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan