Kerja Sama Polres Beltim dan LBH KUBI untuk Peningkatan Akses Keadilan
Polres Belitung Timur (Beltim) mengambil langkah penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses, khususnya bagi kalangan yang kurang mampu, Polres Beltim menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Mapolres Beltim pada Kamis, 13 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, serta perwakilan LBH KUBI, Cahya Wiguna atau yang dikenal sebagai Gugun.
Tujuan Kerja Sama
Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara dapat menikmati hak atas pendampingan hukum tanpa terkendala biaya. Ia menyampaikan bahwa MoU ini akan membantu masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik sebagai korban maupun tersangka.
“Dengan adanya MoU ini, LBH KUBI akan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujarnya.
Tanggapan dari LBH KUBI
Perwakilan LBH KUBI, Gugun, menyambut positif inisiatif yang diambil oleh Polres Beltim. Menurutnya, kerja sama ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan progresif yang dilakukan oleh Bapak Kapolres. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan sistem hukum yang adil dan transparan. Peran advokat sangat penting dalam proses hukum, terutama dengan diberlakukannya KUHP yang baru,” jelas Gugun.
Ia menambahkan bahwa melalui MoU ini, masyarakat Belitung Timur yang kurang mampu akan tetap mendapatkan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Hal ini akan memudahkan mereka dalam menghadapi proses penyidikan dan penyelidikan.
Manfaat bagi Masyarakat
Kerja sama antara Polres Beltim dan LBH KUBI diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga bantuan hukum. Dengan adanya pendampingan hukum yang gratis, masyarakat akan lebih mudah memahami proses hukum dan memperoleh perlindungan hukum yang sesuai.
Beberapa manfaat utama dari kerja sama ini antara lain:
- Masyarakat yang kurang mampu dapat mengakses layanan hukum secara gratis.
- Pendampingan hukum diberikan mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
- Memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan humanis.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Belitung Timur akan merasa lebih aman dan yakin dalam menghadapi situasi hukum yang mungkin mereka alami.

Tinggalkan Balasan