Lahan Seluas 16,4 Hektare di Makassar Jadi Sorotan
Lahan seluas 16,4 hektare di Makassar yang sedang menjadi sengketa antara dua perusahaan besar, yaitu PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi terkait proses hukum serta keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, sebagai pemilik dari PT Hadji Kalla, mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi yang terjadi. Ia merasa bahwa tanah miliknya akan dieksekusi oleh pengadilan, meskipun ia berkeyakinan bahwa lahan tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1993.
Kejadian Viral di Lokasi Sengketa
Baru-baru ini, seorang jenderal TNI bintang dua viral di media sosial Instagram karena hadir di lokasi lahan sengketa saat proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Dalam foto yang beredar, jenderal tersebut terlihat sedang berbincang dengan seseorang lain. Saat itu, ia tidak mengenakan seragam dinas.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan bahwa jenderal bintang dua tersebut berada di lokasi lahan sengketa saat proses eksekusi berlangsung. Ia adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja.
“Perlu saya sampaikan bahwa benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar Donny saat dikonfirmasi.
Proses Penelusuran dan Klarifikasi
Meski telah diketahui keberadaan jenderal tersebut, TNI AD masih melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai tujuan kehadirannya di lokasi sengketa. Tujuannya adalah untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh dan objektif.
Donny menjelaskan bahwa setiap prajurit TNI AD, terutama yang memiliki jabatan strategis, wajib mematuhi aturan dan kode etik militer. Aturan ini menuntut mereka bersikap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi maupun kelompok di luar tugas kedinasan.
“Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” tegas dia.
Donny juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD.
Pernyataan Jusuf Kalla
Jusuf Kalla, sebagai pemilik PT Hadji Kalla, meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara perusahaannya dengan GMTD. Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. Menurut JK, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Ia menyatakan bahwa lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, dikutip dari Tribun Makassar.
“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.

Tinggalkan Balasan