Eggi Sudjana Menolak Pemanggilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana, seorang aktivis dan advokat senior, menyatakan bahwa dirinya tidak akan memenuhi panggilan penyidik terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan menantang pihak kepolisian untuk menjemputnya secara langsung.
“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan jemput saya,” ujar Eggi pada Rabu (12/11/2025).
Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah asesmen bersama sejumlah ahli hukum pidana, bahasa, dan komunikasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai peran hukum masing-masing. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Polisi menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah secara hukum dan seluruh berkas pendidikan Presiden sudah diverifikasi di Polresta Solo pada Juli 2025.
Eggi Sudjana: Belum Terima Surat Panggilan, Tapi Tak Akan Datang
Eggi mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Namun ia menegaskan, sekalipun surat itu tiba, dirinya tetap tidak akan datang dengan alasan hukum.
“Sampai detik ini saya tidak menerima surat panggilan. Tapi kalau pun ada, saya tetap tidak akan datang. Silakan jemput saya,” ujarnya tegas.
Menurut Eggi, langkah polisi tidak sesuai prosedur hukum, dan ia menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Lima Alasan Eggi Menolak Diperiksa
Eggi menyampaikan lima alasan utama mengapa dirinya menolak diperiksa sebagai tersangka:
-
Hak Imunitas Advokat
– Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat memiliki imunitas hukum saat menjalankan tugas profesinya. -
Perlindungan Saksi dan Pelapor
– UU Nomor 31 Tahun 2014 seharusnya melindungi dirinya sebagai kuasa hukum pelapor, bukan justru dijadikan tersangka. -
Amnesti Presiden untuk Gus Nur
– Menurut Eggi, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gus Nur berarti seluruh perkara terkait ijazah Jokowi seharusnya selesai. -
Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli
– Ia menilai gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya cacat hukum karena ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan. -
Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan
– Eggi menilai penetapan dirinya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 karena dilakukan tanpa penyidikan yang sah.
Kasus Lama yang Terus Bergulir
Kasus ijazah Jokowi pertama kali muncul pada 2022 melalui gugatan Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya sempat divonis bersalah karena menyebarkan berita bohong. Namun pada 2025, Gus Nur mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah sebelumnya keluar bersyarat dari tahanan.
Eggi mempertanyakan dasar hukum baru yang membuat dirinya kini dijadikan tersangka. “Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa pengacaranya justru dijadikan tersangka?” kata Eggi.
Proses Pemeriksaan dan Tanggapan Pihak Presiden
Kapolda Asep menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan bertahap. Sementara hingga kini, pihak Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan