Penertiban Tambang Ilegal di Kecamatan Koba
Pada hari Rabu (12/11/2025) pagi, petugas gabungan mendatangi lokasi aktivitas penambangan timah ilegal yang kembali marak di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran petugas ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam pantauan di lapangan, tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Efrianda, serta Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena. Selain itu, turut serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Koba Novita Witri, dan unsur Forkopimda lainnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa tujuan dari kedatangan tim gabungan adalah memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari PT Timah, yang merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) lahan eks Kobatin.
“Memang benar bahwa lahan ini memiliki IUP PT Timah, namun menurut informasi dari perusahaan, izin untuk menambang belum turun. Oleh karena itu, kami disini ingin mengingatkan dan menghimbau agar segera membongkar ponton-pontonnya,” ujarnya.
Bratasena menegaskan bahwa jika himbauan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk melakukan penertiban secara langsung. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pendekatan akan berubah dari himbauan menjadi tindakan nyata.
“Dalam waktu dekat kita akan datang bukan lagi untuk dialog, tetapi untuk melakukan penertiban. Kami sudah melakukan himbauan dan pemasangan spanduk, sekarang waktunya tindakan,” tambahnya.
Meski demikian, ia masih memberikan waktu beberapa hari ke depan bagi masyarakat untuk melakukan pembongkaran alat-alat penambangan secara mandiri. “Kami masih menghargai bapak-bapak semua, kami tidak langsung melakukan penertiban. Kami berikan waktu, namun tidak lama, beberapa hari ini,” kata dia.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa tujuan dari kedatangan Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN adalah untuk kembali menghimbau masyarakat agar menghentikan penambangan ilegal. Dikatakan oleh Algafry, selain belum adanya izin produksi resmi, praktik penambangan ini juga membahayakan keberadaan tower SUTT milik PLN.
“Ini bentuknya himbauan, bukan penertiban. Kami Forkopimda sepakat dalam satu-dua hari ini, masyarakat harus segera membongkar ponton-pontonnya, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan,” ujar Algafry.
Upaya Bersama untuk Menjaga Kepentingan Masyarakat
Kehadiran petugas gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya koordinasi antara pihak pemerintah, polisi, dan perusahaan, diharapkan kegiatan penambangan ilegal dapat segera dihentikan tanpa menimbulkan konflik atau kerugian yang lebih besar.
Selain itu, kehadiran pihak PLN dalam operasi ini menunjukkan pentingnya menjaga infrastruktur listrik yang ada di wilayah tersebut. Tower SUTT yang berada di kawasan tambang ilegal sangat rentan terkena dampak negatif dari aktivitas penambangan, sehingga perlu segera dihindari.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko dari aktivitas tambang ilegal dan segera menghentikannya. Pemerintah juga siap memberikan sanksi tegas jika kegiatan ini terus berlangsung tanpa izin.

Tinggalkan Balasan