Komnas HAM Menyampaikan Kekecewaan atas Penetapan Mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Komnas HAM menyatakan kekecewaan dan ketidaksetujuan terhadap penetapan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti bahwa pengangkatan ini tidak hanya melukai semangat Reformasi 1998 yang menginginkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Seharusnya pemerintah lebih hati-hati dalam menentukan pahlawan nasional, karena gelar tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan bagi anak bangsa dalam menjalani perjuangan, keadilan, serta kemanusiaan untuk membangun bangsa dengan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujar Anis dalam pernyataannya.

Gelar Pahlawan Soeharto Lukai Korban Pelanggaran HAM Berat

Anis menjelaskan bahwa penunjukan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarga mereka yang masih menuntut hak-haknya hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa gelar pahlawan tidak membuat Soeharto bebas dari tuntutan atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya.

“Peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang sejati,” katanya.

Cederai Fakta Sejarah dari Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM

Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai menciderai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama masa pemerintahannya, yaitu sejak 1966 hingga 1998. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Anis.

Komnas HAM Telah Melakukan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat

Dalam penyelidikan terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM pada 2003 telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, serta persekusi. Bahkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 2023 sudah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Catatan Hitam Soeharto di Balik Gelar Pahlawan Nasional

Aliansi Perempuan menyatakan bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Fadli Zon juga menyebut bahwa Soeharto tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Namun, pendapat ini bertentangan dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang berat selama masa kepemimpinan Soeharto.