Nasib Vita Amalia, ASN yang Dipecat Karena Video Menginjak Alquran

Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, harus kehilangan pekerjaannya setelah video kelakunya viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan perhatian publik dan menjadi sorotan terhadap perilaku seorang abdi negara.

Peristiwa yang Menyebabkan Pemecatan

Menurut informasi yang diperoleh, Vita mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya itu muncul dari keinginan pacarnya. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya sedang dalam kondisi tertekan karena masalah pribadi dengan pacar serta sedang mengalami sakit asam lambung dan gigi.

Pacarnya menantang Vita untuk bersumpah menggunakan Alquran. Namun, bukan di atas kepala, melainkan dengan diinjak. Dalam keadaan seperti itu, Vita merasa tidak bisa menolak dan akhirnya melakukan apa yang diminta pacarnya. Setelah kejadian tersebut, ia langsung menangis dan melakukan salat taubat.

Video tersebut dibuat hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain. Vita mengklaim bahwa video tersebut tidak sengaja viralkan, melainkan oleh mantan pacarnya yang saat ini berada di Lapas Bengkulu.

Tanggapan dari Penasehat Hukum

Penasehat hukum Vita, Bastion Ansori, menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang. Ia menyatakan bahwa Vita keberatan dengan keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” ujar Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025). Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Vita sedang menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini. Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

Penjelasan dari Pemkab Kepahiang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Hartono menyebut bahwa ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap,” kata Hartono.

Kesimpulan

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin. Vita juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

Selain itu, Vita juga berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut. Ia berharap kejadian ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan tidak lagi menimbulkan kontroversi.