Pengungkapan tentang Proses Blending BBM di Terminal Merak
Edward Adolof Kawi, mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan proses blending premium dengan Pertamax untuk menghasilkan Pertalite hingga awal 2022. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Proses blending dalam industri BBM merujuk pada pencampuran bahan bakar minyak atau produk kilang untuk mencapai spesifikasi tertentu, seperti kadar oktan (RON) yang diinginkan. Secara teknis, blending adalah proses yang sah: mencampur berbagai komponen olahan minyak untuk menghasilkan produk akhir dengan kualitas yang diharapkan. Contohnya, untuk menghasilkan BBM dengan RON 92, mungkin ada pencampuran beberapa komponen agar sesuai standar.
Edward bersaksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta terdakwa Dimas Werhaspati. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa sejak bergabung ke Pertamina di Mei 2021, masih ada RON 88 atau premium dan RON 92 Pertamax. Proses blending digunakan untuk menciptakan RON 90 atau Pertalite hingga awal 2022.
Jaksa menanyakan siapa yang memerintahkan proses blending tersebut. Edward menjawab bahwa ada surat dari Kementerian ESDM karena Pertalite saat itu belum PSO, dengan campuran 55% RON 92 dan 45% RON 90. Ia juga menyebut bahwa BBM Premium dan Pertamax berasal dari impor. Selain itu, ada biaya yang dibayarkan ke PT OTM untuk proses blending tersebut.
Edward menjelaskan bahwa blending berakhir pada awal 2022 karena kilang sudah bisa membuat Pertalite tanpa blending. Oleh karena itu, seluruh proses blending di terminal lain juga dihentikan. Jaksa kemudian bertanya sampai kapan proses blending di OTM dilakukan. Edward menjawab hingga awal 2022 karena stok premium di tangki mereka habis.
Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebanyak 18 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik kejaksaan, termasuk 9 eks pejabat dan mitra Pertamina yang akan menjalani sidang.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Tindakan melawan hukum yang dilakukan antara lain:
– Perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
– Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.
– Pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor BBM.
– Korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
– Penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM.
– Penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
– Penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN di bawah harga pasar.
Tindakan-tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Berikut sembilan tersangka yang segera menjalani sidang:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka Lain Masih dalam Penyidikan
Selain sembilan tersangka yang menjalani sidang, masih ada sembilan tersangka lain yang dalam tahap penyidikan, salah satunya adalah ‘raja minyak’ Mohammad Riza Chalid. Keberadaan Riza Chalid kini masih diburu oleh Kejaksaan Agung.
Berikut sembilan tersangka yang masih dalam penyidikan:
- Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
- Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
- Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Tinggalkan Balasan