Penangkapan Dua Mekanik Terduga Penggelapan Barang Bengkel di Kota Bengkulu
Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kedua pelaku yang diamankan adalah OS (29) warga Kabupaten Mukomuko dan Ju alias Yu (30) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka diduga menggelapkan sejumlah barang bengkel yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta akibat aksi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik bengkel yang kehilangan sejumlah barang dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima oleh Polsek Selebar pada Selasa (4/11/2025) pagi. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang yang disimpan di dalam bengkel. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor yang memiliki akses langsung terhadap barang-barang di bengkel diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa sejumlah barang tanpa seizin pemilik.
Barang yang diduga digelapkan antara lain oli mesin sebanyak 50 liter, blok mesin, askrup, dua talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu bongkol stir, serta satu unit dinamo starter. Barang-barang tersebut merupakan komponen penting dalam pelayanan bengkel dan memiliki nilai ekonomis cukup tinggi.
Proses Penyelidikan
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah satpam bengkel mencurigai adanya aktivitas pengambilan barang di luar jam operasional. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang telah hilang dari tempat penyimpanan. Dari hasil perhitungan, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Untuk mencegah kerugian lebih besar dan memastikan tindak pidana diproses secara hukum, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Selebar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Selebar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan. Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Akhirnya, pada Minggu (9/11/2025), keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Polsek Selebar telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel,” ungkap Endang, Selasa (11/11/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting
- Pelaku berinisial OS dan Ju alias Yu
- Keduanya bekerja sebagai mekanik di bengkel yang menjadi lokasi penggelapan
- Barang yang digelapkan mencakup komponen penting seperti oli mesin, blok mesin, dan komponen kendaraan lainnya
- Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta
- Penangkapan dilakukan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu
- Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Tinggalkan Balasan