Penyelamatan Bocah 4 Tahun yang Diculik di Makassar

Seorang bocah berusia 4 tahun bernama Bilqis akhirnya berhasil diselamatkan setelah beberapa hari diculik. Kejadian ini terjadi di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025). Korban akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi, dan telah diserahkan kembali kepada orang tuanya di Mapolrestabes Makassar pada Minggu (10/11/2025).

Meskipun kasus ini sudah selesai, Polrestabes Makassar tetap memastikan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat dari Jambi. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, orang tua, serta para pelaku.

Awal Kejadian Penculikan

Kejadian penculikan Bilqis berawal saat korban diajak orang tuanya bermain di Taman Pakui sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, orang tua korban sedang bermain tenis. Dua jam kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban mengecek keberadaan anaknya di taman, namun tidak menemukannya.

Setelah mencari-cari, orang tua korban akhirnya memeriksa kamera pengawas CCTV dan menemukan bahwa korban dibawa oleh seorang perempuan. Informasi tersebut langsung dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial SY di Makassar. Namun, ternyata korban telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.

SY mengatakan bahwa korban berasal dari keluarga kurang mampu kepada pembelinya. Selain itu, ia juga memberi nama “Kiki” kepada bocah perempuan itu. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di Yogyakarta yang membeli korban dari tangan SY.

Namun, korban kembali dijual kepada pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) di Jambi. Korban dijual seharga Rp 30 juta. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi dengan berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Jambi.

Hasilnya, kedua pelaku Adefrianto dan Mery Ana ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025). Mereka mengakui telah menjual korban seharga Rp 80 juta kepada LN yang berasal dari kelompok Suku Anak Dalam Mentawak di Kabupaten Merangin.

Proses Penyelamatan yang Rumit

LN kemudian menyerahkan anak korban Bilqis kepada laki-laki berinisial BGN yang juga warga Suku Anak Dalam. Proses penyelamatan Bilqis cukup alot karena pihak kepolisian harus mendatangi Temenggung Sikar atau pemimpin suku tersebut untuk menjaga situasi kondusif dan mendapatkan informasi keberadaan LN maupun BGN.

Temenggung Sikar melakukan pendekatan dengan pelaku BGN agar menyerahkan anak korban. Dalam proses negosiasi, pelaku BGN bersedia menyerahkan anak korban asalkan membayar tebusan senilai Rp150 juta. Akhirnya, disepakati di angka Rp100 juta.

Penjemputan dan Pengembalian Korban

Tim gabungan kepolisian menjemput korban Bilqis pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Setelah dijemput, korban langsung dibawa kembali ke Kota Makassar dan diserahkan kepada orang tuanya.