Penindakan Terhadap Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu lokasi tambang ilegal tersebut berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni, menjelaskan bahwa luas area tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto diperkirakan mencapai ratusan hektare. “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Menurut Irhamni, area Bukit Soeharto sebetulnya merupakan kawasan konservasi yang dilarang untuk aktivitas pertambangan. “Menambang di kawasan Tahura itu tentunya dilarang oleh undang-undang,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.

Irhamni menilai keberadaan tambang ilegal di lokasi tersebut telah merusak lingkungan dan ikut mencoreng citra IKN. “Di kawasan IKN lebih khusus lagi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto tidak boleh dilakukan penambangan,” tutur Irhamni.

Untuk mencegah kembali hidupnya lokasi tambang ilegal, kepolisian akan melakukan pengawasan yang ketat di kawasan tersebut. Patroli rutin dengan pelibatan drone juga telah direncanakan oleh tim.

Irhamni menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku tambang ilegal yang bersikeras bertahan. “Kalau memang tetap dan ngotot untuk melanggar aturan, jangan salahkan kami melakukan penindakan,” tutur Irhamni.

Saat ini, kepolisian telah menangkap lima pelaku pertambangan ilegal dan menetapkan mereka sebagai tersangka. “Sudah kita tangkap 5 tersangka dalam 4 laporan polisi,” kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Kelima tersangka tersebut antara lain adalah M, selaku pemodal dan penjual batu bara karungan, serta CH, yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Selanjutnya ada MR, selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan, serta YY dan AM, pembeli batu bara karungan tersebut.

Menurut Irhamni, penambangan dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan tersebut dengan mendaftarkan IUP di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.

Hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian menemukan adanya upaya pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut. “Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan,” ucap Irhamni.

Irhamni mengatakan bahwa para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. “Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” tutur Irhamni.