JAKARTA, Rajawalinews.id

BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Indonesia. Peringatan ini berlaku dari tanggal 8 hingga 11 November 2025. Peningkatan tinggi gelombang disebabkan oleh aktivitas Siklon Tropis FUNG-WONG (11.5°LU, 138.2°BT) yang terpantau di Laut Filipina bagian utara Papua.

Siklon ini memicu peningkatan kecepatan angin yang berkontribusi langsung terhadap pembentukan gelombang tinggi, khususnya di perairan Indonesia bagian utara hingga timur. Kecepatan angin akibat sistem ini dilaporkan berkisar antara 4 hingga 30 knot, dengan pola angin yang umumnya bergerak dari Barat Daya ke Timur Laut. Angin kencang paling terasa di Laut Jawa, Samudra Pasifik utara Maluku hingga Papua, serta Samudra Hindia barat Bengkulu.

Potensi Gelombang Sangat Tinggi (2.5 – 4.0 meter)

Gelombang tinggi kategori ini berpeluang terjadi di beberapa wilayah berikut:

  • Samudra Hindia bagian barat: Aceh, Kep. Nias, Kep. Mentawai, Bengkulu, Lampung
  • Samudra Hindia bagian selatan: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Bali
  • Samudra Pasifik utara: Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua
  • Laut Maluku

Gelombang setinggi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal nelayan, kapal tongkang, dan kapal ferry. Batas kecepatan angin yang harus diwaspadai sesuai standar keselamatan laut BMKG.

Potensi Gelombang Tinggi Menengah (1.25 – 2.5 meter)

Gelombang pada kategori ini diprediksi terjadi di wilayah berikut:

  • Selat: Selat Malaka bagian tengah, Selat Karimata bagian utara & selatan, Selat Makassar bagian selatan & utara
  • Samudra Hindia bagian selatan: Jawa Timur, NTB, dan NTT
  • Laut Jawa: bagian barat, tengah, dan timur
  • Laut Sulawesi: bagian barat, tengah, dan timur

Wilayah-wilayah ini juga perlu mewaspadai potensi gelombang yang bisa berdampak pada aktivitas pelayaran, terutama kapal kecil dan nelayan tradisional.

Imbauan Keselamatan Pelayaran

BMKG memberikan batas kecepatan angin dan tinggi gelombang yang perlu diperhatikan oleh berbagai jenis kapal:

  • Perahu Nelayan: kecepatan angin ≥15 knot dan gelombang ≥1.25 m
  • Kapal Tongkang: kecepatan angin ≥16 knot dan gelombang ≥1.5 m
  • Kapal Ferry: kecepatan angin ≥21 knot dan gelombang ≥2.5 m

Seluruh aktivitas pelayaran diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi maritim.bmkg.go.id, sosial media @bmkgmaritim, serta Call Center 196.