Penampilan Pertama Ammar Zoni di Depan Publik Setelah Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan



Aktor ternama Ammar Zoni tampil untuk pertama kalinya di depan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Penampilannya menarik perhatian, terutama karena senyum yang ia berikan saat mengikuti sidang kasus dugaan peredaran narkoba.

Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025). Ammar Zoni hadir melalui sambungan video call dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Dalam penampilan pertamanya, Ammar Zoni tampak mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Ia terlihat rapi dengan rambut plontos dan sikap tenang selama persidangan.

Momen yang mencuri perhatian adalah ketika Ammar Zoni tersenyum di tengah sidang yang diikutinya secara daring. Ia duduk di antara dua tahanan lainnya, dan wajahnya yang terekam kamera menunjukkan ketenangan. Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kondisi sang artis.

“Terdakwa 6 apakah dalam kondisi sehat?” tanya JPU.

“Sehat, alhamdulillah sehat,” jawab Ammar Zoni.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak Ammar Zoni atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada sidang perdana 23 Oktober 2025, jaksa telah mendakwa Ammar dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Terjerat Kasus Keempat dan Ancaman Hukuman Mati

Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Kali ini, situasinya lebih pelik karena ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba saat masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba. Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam perdagangan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan.

Jaksa mendakwa Ammar dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagai dakwaan primer, dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan subsider. Dengan ancaman pasal tersebut, Ammar Zoni bisa menghadapi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security

Akibat keterlibatannya dalam kasus ini dan statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk), Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dan menempatkannya dalam sel isolasi dengan sistem “one man one cell”.



Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang dapat terjadi di lingkungan lapas. Selama masa penahanannya di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni akan tetap menjalani proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pemindahan ini juga menjadi langkah strategis dari pihak lembaga pemasyarakatan guna memperkuat pengawasan terhadap narapidana yang memiliki risiko tinggi. Dengan sistem “one man one cell”, setiap tahanan akan ditempatkan sendiri dalam sel untuk meminimalkan interaksi yang tidak diinginkan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh Ammar Zoni akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Masyarakat tetap menantikan hasil dari sidang-sidang yang akan digelar, serta bagaimana nasib hukum yang akan menimpa aktor ternama ini.