SURABAYA, rajawalinews.id
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Selasa (4/11/2025) malam.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Kami tetapkan tersangka baru setelah ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” ujar Wagiyo. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem tata kelola program pemerintah.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator, serta HW selaku pembantu fasilitator. Mereka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai komitmen fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.
Besaran Dana dan Penerima Manfaat
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep. Ada 5.490 penerima di 143 desa di 24 kecamatan. Masing-masing penerima memperoleh Rp 20 juta untuk program bedah rumah, terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi adanya indikasi korupsi yang melibatkan beberapa pihak terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam program BSPS ternyata dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik. Salah satunya adalah penahanan terhadap tersangka NLA, yang dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan proses pemeriksaan dan mencegah kemungkinan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Upaya Perbaikan Sistem Tata Kelola
Selain menindak para pelaku korupsi, Kejaksaan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola program pemerintah. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat, serta penggunaan dana publik dapat lebih efisien dan transparan.
Tanggung Jawab dan Kepatuhan Hukum
Para tersangka yang telah ditetapkan diharapkan dapat memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan dengan seadil-adilnya, tanpa memandang status atau posisi seseorang. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipertahankan.

Tinggalkan Balasan