Dana Desa Kabupaten Jayapura Tahun 2025: Penyaluran dan Masalah yang Muncul
Dana desa tahun 2025 di Kabupaten Jayapura senilai Rp 122 miliar telah dialokasikan kepada 139 kampung, termasuk 14 kampung adat. Namun, terdapat beberapa masalah yang muncul dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana tersebut.
Proses Penyaluran Dana Desa
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK), Teben Gurik, setiap kepala kampung diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahap pertama agar dapat mendapatkan rekomendasi pencairan anggaran tahap kedua. Hal ini disampaikan saat ia ditemui di ruang kerjanya di komplek kantor Bupati Jayapura, Sentani, pada Selasa (4/11/2025).
Gurik mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelaporan dana desa di tahap pertama. Bahkan, ada kampung yang tidak melaporkan pertanggung jawaban dana desa sejak tahun 2023 sampai 2024. Ia menyebutkan, “Pelaporan dari setiap kepala kampung belum ada.”
Prioritas Program Dana Desa
Dana desa tahun 2025 senilai Rp 122 miliar juga dialokasikan untuk berbagai program prioritas dari Kementrian Desa. Beberapa di antaranya adalah penanganan stunting, posyandu, infrastruktur kampung, serta pendidikan. Bahkan, ada kampung yang menganggarkan dana untuk pembayaran guru honor.
Temuan BPK Mengenai Penyalahgunaan Dana Desa
Masalah serius muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura. Gurik menjelaskan bahwa hasil temuan BPK ini akan diserahkan ke inspektorat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Ia menyatakan, “Saya minta di inspektorat untuk memberikan hasil laporan temuan supaya saya bisa minta tim turun ke lapangan, kira-kira apa yang dilakukan, pembangunan fisik, pajak, penyaluran, seperti apa.”
Mekanisme Penerimaan Dana Desa
Gurik menjelaskan mekanisme penerimaan dana desa. DPMK mengeluarkan rekomendasi ke keuangan berdasarkan surat rekomendasi di tingkat distrik untuk hasil verifikasi penggunaan anggaran yang telah terealisasi. “Hasilnya di serahkan ke kami baru di teruskan. Ada kepala kampung yang tidak benar juga, kita harus teliti untuk administrasi,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Gurik berharap, pendamping kampung dan Bamuskan (Badan Musyawarah Kampung) dapat mendampingi kepala kampung agar realisasi dana kampung sesuai dengan program yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan, “Akhir tahun ini, DPMK berharap, mereka [kepala kampung] harus memiliki kewajiban [selesaikan laporan], kalau tidak punya kewajiban dengan dasar apa penyaluran, [laporan] menjadi dasar untuk penyaluran anggaran. Saya harap juga pendamping, bamuskan, harus duduk bersama, bamuskan harus lebih bijak.”
Tundaan Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua
Lebih lanjut, Gurik menyampaikan bahwa penyaluran dana desa tahap kedua masih tertunda karena pergantian Menteri Keuangan beberapa waktu lalu. Hal ini berdampak pada sistem pencairan. “Kita tunggu, baru kemarin dibuka, kami akan minta bupati tandatangan, kami akan kirim untuk proses tahap kedua,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan