Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Lansia
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial, termasuk pada November 2025. Salah satu program yang diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia. Bantuan ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat Indonesia yang sudah memasuki masa tua. PKH Lansia dirancang khusus untuk lansia dari keluarga tidak mampu agar bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih mudah.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Dengan demikian, para lansia dapat hidup lebih sejahtera di hari tuanya dan tetap merasa didukung oleh negara.
Persyaratan Pendaftaran PKH untuk Lansia
Untuk bisa menerima bantuan PKH Lansia, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan utamanya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan sah
Calon penerima harus merupakan WNI sejati. Keabsahan status kewarganegaraan ini dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas calon penerima di mata hukum negara. -
Berusia 60 tahun atau lebih saat pendaftaran
Calon penerima harus telah mencapai usia 60 tahun pada saat proses pengajuan dilakukan. Batas usia ini ditetapkan untuk menyalurkan bantuan kepada kelompok yang secara definisi telah memasuki masa lanjut dan seringkali memiliki keterbatasan dalam produktivitas ekonomi. -
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Salah satu prinsip utama dari program bantuan sosial adalah target sasaran yang tepat. Oleh karena itu, lansia yang mendaftar harus berasal dari keluarga yang diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan miskin. -
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terintegrasi, calon penerima PKH kategori lansia wajib terdata secara resmi dan akurat dalam DTSEN. DTSEN adalah database induk yang dikelola oleh Kemensos dan berisi informasi lengkap tentang status sosial dan ekonomi seluruh penduduk yang berhak menerima bantuan sosial. -
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain
Prinsip penyaluran bantuan sosial adalah keadilan dan pemerataan. Oleh karena itu, lansia yang terdaftar tidak boleh secara bersamaan menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki tujuan serupa dan berasal dari program pemerintah yang berbeda. -
Lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping akan mendapatkan prioritas bantuan
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang paling rentan, lansia yang hidup sebatang kara (sendirian) dan tidak memiliki keluarga pendamping atau pengasuh akan ditempatkan pada daftar prioritas utama untuk menerima bantuan PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
Bagi lansia yang merasa memenuhi syarat, berikut langkah-langkah untuk mendaftar bansos PKH Lansia:
- Siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai alamat yang tercantum dalam KTP.
- Beritahu petugas desa/kelurahan bahwa kamu ingin mendaftar ke DTSEN sebagai calon penerima PKH Lansia.
- Petugas akan melakukan pendataan dan musyawarah desa untuk verifikasi lapangan.
- Setelah diverifikasi, data calon penerima akan diberikan ke Kemensos untuk proses penetapan akhir.
- Setelah data diterima oleh Kemensos, calon penerima bisa memantau status kepesertaan secara online melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, lansia dapat memperoleh bantuan sosial yang sangat penting untuk mendukung kehidupan mereka di masa tua.

Tinggalkan Balasan