Pemerintah telah menetapkan daftar tarif listrik per golongan dan per kWh untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berlaku pada November 2025 hingga akhir tahun ini. Penetapan ini menjadi penting karena mengatur biaya penggunaan listrik yang akan diterima oleh masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV/2025 atau pada Oktober–Desember tidak mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terlepas dari adanya perubahan ekonomi makro.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2024 tentang tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) menjadi dasar dalam penetapan tarif tersebut. Meskipun pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif agar tidak naik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya ialah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan,” ujar Tri.
Adapun, penerapan tarif tenaga listrik terakhir dilakukan pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3). Penyesuaian tarif golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan pada tahun 2020.
Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh periode Oktober–Desember 2025:
- Golongan R-1/TR, batas daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR, batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-1/TR, batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan R-2/TR, batas daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan R-3/ TR, batas daya 6.600 VA atau lebih: Rp 1.699,53
- Golongan B-2/TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan B-3/TM, B-3/TT, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-3/TM, batas daya lebih dari 200 kVA hingga kurang dari 30.000kVA: Rp 1.114,74
- Golongan I-4/TT, batas daya 30.000 kVA atau lebih: Rp 996,74
- Golongan P-1/ TR, batas daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan P-2/TM, batas daya lebih dari 200 kVA: Rp 1.522,88
- Golongan P-3/ TR: Rp 1.699,53
- Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Rp 1.644,52
Penetapan tarif ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan infrastruktur listrik dan transisi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan