Permohonan Pemindahan Tiang Listrik di Desa Sokawera
Pemerintah Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah mengajukan permohonan resmi kepada PT PLN (Persero) ULP Ajibarang untuk memindahkan satu tiang listrik yang berada terlalu dekat dengan badan jalan. Hal ini dilakukan karena keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kalau mau bangun rumah dan butuh kendaraan besar, itu susah lewat karena tiangnya menjorok ke jalan,” ujar salah satu perwakilan pemerintah desa.
Nasihin, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sokawera, menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, warga berharap PLN segera menindaklanjuti permohonan tanpa membebankan biaya tambahan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa warga sudah cukup terbebani oleh kebutuhan hidup sehari-hari.
Meskipun respons dari PLN sudah ada dan petugas telah dikirimkan untuk melakukan pengukuran, warga tetap merasa khawatir karena dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp3.085.842 untuk proses pemindahan tiang listrik tersebut.
“Harapan kami, tiang listrik bisa segera dipindahkan tanpa biaya tambahan. Warga sudah cukup terbebani kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Nasihin.
Respons PLN: Aturan yang Harus Dipatuhi
Sementara itu, pihak PLN UP3 Purwokerto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses pemindahan tiang listrik diatur dalam ketentuan perusahaan. Dalam beberapa kasus, biaya relokasi bisa timbul tergantung lokasi dan teknis pekerjaan.
“Memang sesuai aturan dari PLN ada biaya tertentu untuk pemindahan tiang listrik. Namun setiap pengajuan akan disurvei terlebih dahulu untuk memastikan kebutuhan di lapangan,” jelas perwakilan PLN UP3 Purwokerto yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah Desa Sokawera berharap PLN segera merespons permohonan tersebut, mengingat posisi tiang dinilai rawan dan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pelajar yang beraktivitas di sekitar SD Negeri 2 Sokawera.
Upaya Hukum yang Dilakukan Warga
Karena merasa tidak mendapat jawaban yang memadai, warga pun meminta pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto agar permohonan relokasi ini mendapat perhatian serius dan tanpa dibebankan biaya apapun.
“Kami akan menindaklanjuti dan mengawal aduan masyarakat Desa Sokawera ini, dengan harapan ada penyelesaian relokasi tiang listrik tanpa biaya sedikit pun,” imbuh H Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Penyebab Keberadaan Tiang Listrik yang Mengganggu
Tiang listrik yang berada di dekat jalan tersebut menjadi masalah utama bagi warga. Selain menghambat pergerakan kendaraan besar, tiang ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak yang sering melewati area tersebut.
- Warga mengeluhkan kesulitan dalam mengakses wilayah tertentu akibat posisi tiang yang menjorok ke jalan.
- Pengguna jalan, khususnya pelajar, merasa khawatir dengan risiko kecelakaan yang bisa terjadi.
- Kehadiran tiang listrik di lokasi yang tidak strategis juga mengganggu estetika lingkungan sekitar.
Solusi yang Diinginkan Warga
Warga menginginkan solusi yang cepat dan tanpa biaya tambahan. Mereka berharap PLN dapat memprioritaskan kepentingan masyarakat dan memberikan perlindungan yang layak.
- Memindahkan tiang listrik ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
- Menghindari beban finansial bagi masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi.
- Melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan infrastruktur.
Langkah Selanjutnya
Dengan bantuan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, warga berharap dapat mencapai solusi yang adil dan berkeadilan. Selain itu, mereka juga berharap PLN lebih proaktif dalam menangani keluhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan