Penyebab Pemerintah Belum Mengakselerasi Pensilun Dini PLTU Batu Bara
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini belum ada upaya untuk mengakselerasi pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Ada dua pertimbangan utama yang menjadi alasan, yaitu kajian yang lebih mendalam terkait dengan dampak teknis dan tantangan pembiayaan.
Sebuah studi yang dirilis oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan bahwa menghentikan operasional PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu di Jawa Barat pada tahun 2035 bisa mencegah kerugian ekonomi hingga Rp129 triliun. Dua PLTU ini masing-masing memiliki beban ekonomi sekitar Rp10 triliun per tahun akibat dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas kerja, serta kerusakan lingkungan.
Selain aspek ekonomi, pensiun dini dua PLTU tersebut juga diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 11.400 jiwa dari kematian dini akibat polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara. PLTU batu bara merupakan salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Indonesia. Emisi sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), dan partikulat halus (PM2.5) dari PLTU berkontribusi besar terhadap tingginya angka penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kanker paru.
Mengutip laman Cerah, jika Indonesia mengambil langkah tegas untuk segera menghentikan operasional PLTU secara bertahap, maka Indonesia bisa mencegah lebih dari 180.000 kematian dalam beberapa dekade ke depan dan menghemat biaya kesehatan hingga Rp1.500 triliun. Namun, kajian itu belum cukup kuat untuk membuat pemerintah memutuskan langkah strategis.
Pertimbangan Teknis dan Finansial dalam Pensiun Dini PLTU
Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara masih memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dengan dampak teknis dan finansial. Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa early retirement atau pensiun dini PLTU hanya dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria yang ada dalam Perpres No.112/2022 dan Permen ESDM No.10/2025.
Beberapa kriteria tersebut meliputi usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, juga menyangkut keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik hingga penerapan aspek transisi energi berkeadilan.
“Rencana early retirement yang sedang diuji coba masih memerlukan kajian yang lebih mendalam terkait dampak teknis dan finansial,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025).
Kebijakan Transisi Energi dan Kesiapan Legal
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya menjelaskan Permen ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Road Map Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan telah menegaskan proses transisi energi dan berbagai syarat untuk pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Eniya menyebut, pemerintah saat ini sudah menyiapkan secara legal dan opini dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP juga sudah didapat. BPKP, lanjutnya, menyarankan untuk melakukan analisis kembali secara finansial.
“Sedang berproses untuk itu,” ujarnya.
Tantangan dan Kebutuhan Tambahan Pembangkit
Kementerian ESDM mencatat bahwa pada akhir Semester I/2025 telah mempunyai pembangkit sekitar 105 GW dan ke depannya masih membutuhkan tambahan pembangkit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%. Kementerian ESDM memperkirakan membutuhkan tambahan pembangkit sekitar 69,5 GW dalam 10 tahun ke depan dengan biaya yang diharapkan semakin murah.
Pemerintah telah menetapkan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM menggambarkan rencana pengembangan pembangkit dalam rangka transisi energi menuju NZE tahun 2060. Dari sisi bauran EBT akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai paling kurang 74% dan emisi menjadi 0 pada tahun 2060 dengan kebutuhan kapasitas pembangkit mencapai sekitar 443 GW.
Dukungan dari Lembaga Pembiayaan
Di sisi lain, salah satu lembaga pembiayaan yang berkomitmen mendukung upaya pensiun dini PLTU punya komentar lain. Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Asian Development Bank (ADB) menyepakati komitmen memfasilitasi pelaksanaan pensiun dini PLTU di Indonesia, yang dijalankan dalam kerangka Energy Transition Mechanism (ETM) pada awal Desember 2023.
Saat itu, pemerintah sudah mempersiapkan rencana pensiun dini PLTU lainnya dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW) pada 2030. Adapun pendanaan dilakukan melalui JETP. Sayang JETP layu sebelum berkembang.
Director General Energy and Transport Sectors ADB, Hideaki Iwasaki, mengatakan bahwa untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah tertentu. Meski beberapa aksi telah diambil, menurutnya, masih ada tindakan lanjutan yang belum tuntas.
“Secara keseluruhan, pemerintah berkomitmen untuk memajukan energi terbarukan dan meningkatkan porsi energi terbarukan. Untuk itulah kami memberikan bantuan,” ujarnya saat ditemui di sela Singapore International Energy Week (SIEW) 2025, Selasa (28/10/2025).
Namun, dalam kasus spesifik pensiun dini PLTU, Iwasaki menyatakan bahwa ADB saat ini masih memantau kesungguhan pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah strategis.
“Di sisi kami, kami telah memberikan berbagai dukungan untuk memfasilitasi transaksi ini. Tetapi pada akhirnya, itu (keputusan) ada di tangan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwasaki mengakui besarnya kompleksitas proses pensiun dini PLTU, mengingat melibatkan setidaknya tiga kementerian. “Bahkan setelah itu, dalam kasus ini yang merupakan transaksi sektor swasta, due diligence keuangan dari kami tetap akan dilakukan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan