Diskusi Ketenagakerjaan yang Menyentuh Aspek Sosial dan Hukum

DPC Peradi Jakarta Barat menggelar diskusi tentang isu ketenagakerjaan dalam acara Level Up 13 With Peradi Jakbar. Acara ini berjudul “Mengenal Tindak Pidana Ketenagakerjaan dan Penyelesaiannya (Harmonisasi Desk Ketenagakerjaan & Pengawas Ketenagakerjaan)” dan diikuti lebih dari 300 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Diskusi ini menjadi momen penting untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan yang tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga keadilan sosial dan martabat manusia.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan bahwa isu ketenagakerjaan memiliki implikasi yang sangat luas. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan konstitusi. Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggaran yang terjadi, baik terhadap pekerja maupun perusahaan. Beberapa contoh pelanggaran tersebut antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah minimum, eksploitasi jam kerja berlebih, pemanfaatan tenaga kerja anak dan asing tanpa izin, serta lainnya.

Menurut Asido, jika pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah menyentuh norma hukum maka hukum pidana ketenagakerjaan akan mengambil peran. Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Meskipun begitu, pelaksanaan hukum pidana ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan, mulai dari penegakan hukumnya, koordinasi antarlembaga hingga Desk Ketenagakerjaan Polri yang baru dibentuk pada tahun ini.

Hukum Pidana Ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur bahwa hukum pidana dalam bidang ketenagakerjaan tidak hanya mengatur perbuatan yang salah secara moral, tetapi juga menegaskan tanggung jawab sosial setiap pelaku usaha. Asido menjelaskan bahwa hukum pidana bukan sekadar alat represif, tetapi juga menjadi alat edukatif. Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang sehat, sebagai pengatur, pelindung, dan penegak keadilan bagi semua pihak.

Asido berharap advokat dan alumni PKPA Peradi Jakbar dapat meningkatkan ilmu dan pemahaman hukum tentang ketenagakerjaan dari acara Level Up ini. Ia menilai bahwa ilmu tersebut akan menjadi bekal penting, khususnya ketika memberikan bantuan hukum kepada klien.

Pemahaman Hukum Advokat

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menjelaskan bahwa Level Up ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman hukum advokat dan alumni PKPA DPC Peradi Jakbar. Ia meminta peserta untuk menggelorakan semangat bersama dalam meningkatkan edukasi dan pengetahuan.

Level Up kali ini menghadirkan praktisi dan akademisi hukum ketenagakerjaan, Dr Willy Farianto. Ia memberikan contoh pelanggaran terhadap hak pekerja, seperti kasus PHK sepihak dan union busting. Misalnya, ada pekerja yang di-PHK, namun hak-haknya tidak dibayarkan meskipun sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkmah Agung (MA) bahwa hubungan kerja berakhir. Perusahaan wajib membayar kompensasi, pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, tetapi seringkali tidak dilakukan.

Apakah tindakan ini merupakan tindak pidana? Dr Willy Farianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pidana ini berasal dari perkara perdata. Mekanismenya adalah melaporkan terlebih dahulu ke Pengawas Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tetap tidak membayar, Pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan (riksa) satu sampai dua. Setelah itu, laporan harus dilakukan ke Desk Ketenagakerjaan Kepolisian. Baru kemudian akan ditingkatkan menjadi penyidikan.