Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) periode 2024 – 2029, Ashari Tambunan, diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan aset PTPN I. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan aset berupa tanah seluas 8.077 hektare di tiga kecamatan Kabupaten Deli Serdang.
Perkara ini melibatkan kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam mengelola lahan yang sebelumnya merupakan wilayah PTPN II. Tanah tersebut kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan perumahan. Pengalihan ini diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian 20 persen dari total luas lahan kepada negara.
Proses Pengalihan Aset
Pengalihan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh Iman Subekti, Direktur PT NDP. Permohonan ini disampaikan secara bertahap kepada Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut Askani serta eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.
Surat HGB atas nama PT NDP dikeluarkan tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk pengembalian 20 persen lahan kepada negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dengan demikian, pengalihan lahan ini diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyidikan Terhadap Pejabat Terkait
Selain Ashari Tambunan, penyidik juga memeriksa Irwan Peranginangin, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Arif Kadarman, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, membenarkan bahwa Irwan Peranginangin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Iman Subekti, Direktur PT NDP
- Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara tahun 2022–2024
- Abdul Rahim Lubis, Kepala BPN Deli Serdang tahun 2023–2025
Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Ashari Tambunan
Ashari Tambunan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset berlangsung. Ia diminta menjelaskan perubahan tata ruang wilayah terkait pengalihan lahan tersebut. Bani Ginting, Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, menyatakan bahwa Ashari Tambunan diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait aspek tata ruang.
Sebelum menjabat anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ashari Tambunan menjabat Bupati Deli Serdang selama dua periode, yakni dari 2014 hingga 2023. Peran dan kebijakannya selama masa jabatannya menjadi fokus penyidik dalam menelusuri dugaan korupsi yang terjadi.
Implikasi Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara. Pengalihan lahan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berdampak signifikan pada kepentingan publik, termasuk pengembangan wilayah dan hak masyarakat setempat. Penyidikan yang sedang berlangsung akan membantu mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah.

Tinggalkan Balasan