Kisah Pilu Rinto: Pemecatan Tanpa Proses dan Kegagalan Perlindungan Hukum

Kisah pilu yang dialami oleh Rinto, seorang karyawan toko S Express Cabang Kupang, menjadi perhatian masyarakat. Dirinya dipecat secara mendadak tanpa melalui aturan dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia.

Kronologi Pemecatan Secara Sepihak

Pada Jumat 26 September 2025 malam, Rinto berangkat dari rumah menuju Kantor S untuk mengambil paket. Keesokan harinya, saat melakukan pengantaran paket, kondisi tubuhnya mendadak kurang sehat. Ia memutuskan untuk beristirahat sambil menginformasikan kepada Head Lead S Express Vito Nesi bahwa kondisinya dalam keadaan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat resmi dari UPTD Puskesmas Baumata yang menyebutkan bahwa Rinto dinyatakan sakit setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Rinto diminta untuk beristirahat selama tiga hari, namun karena keinginan untuk bekerja demi menyambung hidup, ia bersikukuh mengantar paket yang tersisa. Beberapa saat kemudian, seorang rekan Vito mengirim pesan WhatsApp berisi AT agar diisi oleh korban. Meski tengah beristirahat, korban memaksakan diri bangun untuk membuka layar ponselnya sembari menginformasikan kondisinya sedang sakit dan belum bisa bekerja mengantarkan paket.

Vito sempat mengancam Rinto dengan berkata; apabila tidak mengisi AT dalam rentang waktu 5 menit maka segera mengembalikan paket-paket itu dan angkat kaki dari Kantor Shopee Cabang Kelapa Lima.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang Tak Berdaya

Peristiwa memilukan ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang. Nakertrans Kota sendiri melalui Kepala Dinas Nakertrans Thomas D. Dagang. Melalui kebijakannya, secara resmi telah melayangkan surat panggilan terhadap korban dan pihak terkait guna memfasilitasi pengaduan masalah ketenagakerjaan.

Namun salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, pihak korban pemecatan tidak terima dengan sistem mediasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang. Seolah tak berdaya dalam proses mediasi dan terkesan formalitas belaka.

Alasan utama penolakan dan ketidakpuasan terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang, lantaran melakukan mediasi perusahaan hanya mampu menghadirkan korban Rinto. Sementara pelaku pemecatan Vito Nesi tidak dihadirkan dalam oleh pihak Nakertrans Kota Kupang.

“Yang hadir hanya vendor dalam dua kali pertemuan. Bahkan dikirim surat, dan ditelpon tidak hadir. Dan, dari pihak dinas yang menangani pak kepala dinas justru ikuti cara main dari vendor dan pihak Toko S, sehingga kami tidak terima hasilnya,” tegas narasumber, pada Minggu 1 November 2025.

Kini Nasib Rinto Tak Jelas

Kini nasib Rinto tak jelas, jangankan upah dan uang kompensasi. Ruang mediasi saja tidak melibatkan oknum utama yang melakukan pemecatan secara sepihak. Ia pun berharap kepada pihak-pihak terkait untuk membantunya memperjuangkan nasibnya.