Tahun 2025, Isu Kenaikan Gaji Pensiunan yang Tidak Benar

Tahun 2025 ini, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memperhatikan kabar mengenai kenaikan gaji pensiun. Isu ini ramai dibicarakan di media sosial sejak beredarnya unggahan yang menyebut bahwa PT TASPEN akan segera mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar.

Gaji Pensiunan 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga saat ini, dasar hukum pembayaran gaji pensiunan masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir ASN aktif, dengan penyesuaian terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Artinya, belum ada perubahan atau revisi regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah terkait besaran gaji pensiun di tahun 2025 ini.

Ramainya Isu di Media Sosial

Dalam beberapa minggu terakhir, jagat media sosial diramaikan oleh unggahan yang mengklaim bahwa pemerintah akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 pada November. Beberapa bahkan menyebutkan angka detail kenaikan, yakni 8 persen untuk golongan I–II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV.

Unggahan itu juga disertai imbauan agar pensiunan segera menyiapkan dokumen sebelum batas waktu pengumpulan berkas pada 24 Oktober 2025. Akibatnya, banyak pensiunan yang berharap adanya tambahan dana di akhir tahun.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ada sumber resmi pemerintah maupun TASPEN yang menyatakan hal tersebut.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi maraknya kabar tersebut, PT TASPEN (Persero) segera mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, manajemen TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan atau mengonfirmasi adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.

“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun 2025,” tulis TASPEN dalam keterangan resminya.

TASPEN juga mengimbau masyarakat, terutama pensiunan ASN, untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau langsung mengunjungi situs resmi di www.taspen.co.id.

Perpres 79 Tahun 2025 Fokus untuk ASN Aktif

Banyak yang mengira bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan. Faktanya, fokus Perpres tersebut adalah peningkatan kesejahteraan bagi ASN aktif, bukan bagi pensiunan.

Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa penyesuaian gaji ditujukan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara yang masih aktif bekerja.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa pensiunan akan menerima rapel atau kenaikan gaji pada November 2025.

Pensiunan Diminta Tetap Tenang dan Bijak

Bagi para pensiunan, gaji pensiun bukan sekadar angka, melainkan jaminan kesejahteraan di masa purna tugas. Banyak yang mengandalkan dana pensiun ini untuk kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga membantu pendidikan cucu.

Karena itu, penting bagi para pensiunan untuk selalu memeriksa sumber informasi resmi dan tidak mudah percaya dengan kabar yang belum terverifikasi.

Selama belum ada regulasi baru, pembayaran pensiun tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan.