Pansus DPRD Bali dan Satpol PP akan Cek Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

Pansus DPRD Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan melakukan inspeksi langsung terhadap proyek lift kaca yang sedang dibangun di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai dugaan pelanggaran yang muncul selama proses pembangunan.

Berdasarkan data yang telah dikaji, ada indikasi bahwa proyek tersebut melanggar aturan tata ruang. Selain itu, pembangunan lift kaca juga disertai dengan restoran, bungee jumping, serta villa yang dibangun di tebing, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan meminta proyek tersebut dibongkar. “Jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kami minta dibongkar. Kami akan tegas,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, proyek ini juga dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar. Bahaya yang ditimbulkan dari pembangunan di area pantai dan tebing menjadi salah satu alasan utama bagi Pansus untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Pansus telah berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung dan menemukan fakta bahwa investor proyek tersebut adalah penanaman modal asing (PMA), sementara ada juga perusahaan lokal yang terlibat dalam proyek ini.

Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Gubernur Bali, pihaknya akan bersama Pansus TRAP DPRD Bali dan OPD Klungkung melakukan pengecekan ke Pantai Kelingking pada hari Jumat, 30 Oktober 2025.

“Kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah ngecek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah,” jelas Dharmadi. “Jadi ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat. Yang kewenangannya provinsi kita lihat dulu di mana itu, sehingga kita pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai.”

Proyek lift kaca ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 2021, dan pada tahun 2024 sempat dilakukan pendalaman. Dharmadi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada Kabupaten sebab proyek tersebut memiliki risiko rendah, dan saat itu Kabupaten siap memfasilitasi.

Hasil pengecekan proyek tersebut pada tahun lalu menunjukkan bahwa hampir semua izin sudah lengkap, meski ada beberapa izin yang masih dalam proses. Secara prinsip, karena risiko rendah, Satpol PP menghormati proses perizinan. Namun, jika proyek ini menimbulkan kerisauan, maka akan menjadi pertimbangan serius.

Proses Perizinan dan Tanggung Jawab Berdasarkan Risiko

Secara umum, tanggung jawab perizinan berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko rendah: Tanggung jawab berada di tangan kabupaten
  • Risiko tinggi: Tanggung jawab berada di tangan provinsi
  • Penanaman modal asing (PMA): Tanggung jawab berada di tangan pusat

Dengan demikian, pihak Satpol PP Bali akan melakukan pemastian ulang terkait izin-izin yang diperoleh oleh proyek tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau potensi bahaya, tindakan tegas akan segera diambil.