Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 oleh Buruh
Para buruh di seluruh Indonesia menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5%. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang dinilai tidak sejalan dengan tingkat penghidupan para pekerja. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, para buruh mengancam akan turun ke jalan dan melakukan aksi protes.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa ada dua tuntutan utama dari para buruh. Pertama, mereka menuntut agar sistem outsourcing dihapus dan menolak upah murah atau HOSTUM. Kedua, mereka meminta peningkatan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5%. Selain itu, para buruh juga menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang tidak terikat pada Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Rencana Aksi dan Mogok Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Jika pemerintah tidak merespons tuntutan buruh, maka akan digelar mogok nasional. Said Iqbal menyatakan bahwa sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut.
Dasar Penentuan Kenaikan Upah
Said Iqbal menjelaskan bahwa nilai tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 8,5-10,5% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi setiap daerah. Meskipun rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional menjadi acuan, beberapa provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Contohnya, Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 30%, yang jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Daftar UMP 2026 Berdasarkan Tuntutan Buruh
Berikut adalah daftar estimasi UMP 2026 jika diterapkan kenaikan sebesar 10,5%:
- DKI Jakarta: Rp5.963.420
- Papua: Rp4.735.862
- Papua Tengah: Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.735.862
- Bangka Belitung: Rp4.283.643
- Sulawesi Utara: Rp4.171.845
- Aceh: Rp4.072.605
- Sumatera Selatan: Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.567
- Kepulauan Riau: Rp4.004.137
- Papua Barat: Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.994.575
- Kalimantan Utara: Rp3.956.077
- Kalimantan Timur: Rp3.955.141
- Riau: Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.351
- Maluku Utara: Rp3.765.840
- Jambi: Rp3.574.159
- Gorontalo: Rp3.560.013
- Maluku: Rp3.471.577
- Sulawesi Barat: Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.274
- Bali: Rp3.311.199
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Utara: Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah: Rp3.220.614
- Banten: Rp3.210.156
- Lampung: Rp3.196.841
- Kalimantan Barat: Rp3.180.506
- Bengkulu: Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.573.511
- Jawa Timur: Rp2.548.112
- DI Yogyakarta: Rp2.501.808
- Jawa Barat: Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.397.130
Peran Pemerintah dalam Menangani Tuntutan Buruh
Tuntutan ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam menyeimbangkan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dengan meningkatkan upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memacu pertumbuhan ekonomi secara lebih merata. Namun, hal ini juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama yang berada di daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah.

Tinggalkan Balasan