Layanan SIM Keliling Karawang Kembali Dibuka

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Jumat (31/10/2025). Layanan ini berlangsung selama enam hari, mulai dari Senin hingga Sabtu. Jadwal pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, kecuali pada hari Sabtu yang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat atau pemohon dapat mengunjungi enam lokasi berbeda setiap hari untuk mendapatkan layanan SIM Keliling. Untuk memastikan proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan berbagai persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Selama Oktober 2025

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Karawang:

  1. Senin, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek
  2. Selasa, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Gebyar PATEN
  3. Rabu, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
  4. Kamis, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Mall Cikampek
  5. Jumat, pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Catatan Penting

  • Untuk pelayanan SIM Keliling di hari Kamis, minggu ke 1 dan 3 dilaksanakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari), sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
  • Untuk lokasi PATEN, jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Lokasi Lengkap SIM Keliling

Berikut adalah lokasi lengkap SIM Keliling Karawang:

  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Persyaratan untuk Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan

Bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini disediakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tertentu.